Halaman

Selasa, 15 Februari 2011

SPORC BBKSDA Papua Berhasil Menangkap Pengedar Satwa Liar Illegal


SPORC BBKSDA Papua Berhasil Menangkap Pengedar Satwa Liar Illegal








Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kangguru Balai Besar KSDA Papua berhasil menangkap pengumpul, pengedar, dan pedagang Satwa Liar.  Melalui operasi yang dipimpin oleh Komandan Brigade Kangguru, Fredrik Engelbert Tumbel, SH, SPORC berhasilkan mengamankan Tersangka beserta barang bukti berupa :
1.       Burung Cendrawasih (Paradiseae minor) : 3 ekor
2.       Burung Bayan Hijau (Electus roratus polychloros) : 1 ekor
3.       Burung Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) : 16 ekor
4.       Burung Perkici Hijau (Psithaculirostris salvadorii) : 3 ekor
5.       Burung Perkici Dada Jingga (Cyclopsitta diophtalma) : 1 ekor
6.       Burung Beo Raja (Gracula religiosa spp) : 2 ekor
7.       Burung Nuri PNG (Chalcopsitta duivenbodei) : 30 ekor
8.       Burung Nur Kepala Hitam (Lorius lory) : 1 ekor
9.       Burung Kasuari (Casuarius casuary) : 2 ekor
10.   Kus-kus (Phalanger gymnotis) : 1 ekor
Berdasarkan informasi masyarakat dan pemantauan Intelijen Anggota SPORC bahwa di daerah Tanah Hitam, tertangkap tangan adanya aktivitas penampungan dan pemeliharaan satwa.  Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di TKP.  Dalam Operasi ini petugas mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satwa baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi.  Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Balai Besar KSDA Papua dan telah dilaporkan kepada Kepala Balai Besar, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Komandan brigade menyatakan bahwa tersangka sudah lama masuk dalam pengawasan intelijen SPORC, namun menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan.  Dari keterangan saksi-saksi, pelaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman satwa liar melalui jalur pelabuhan laut dengan modus operandi satwa dikemas dalam peti kayu, lalu dititipkan di ruang ABK sehingga lolos dari pengawasan petugas yang berjaga di pelabuhan. 

 Pelaku  K.J. diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (2) huruf a, b , dan c jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 50 ayat (3) huruf m jo. Pasal 78 ayat (12 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.  Sampai berita in diturunkan pelaku telah menjalani pemeriksaan sementara barang bukti masih berada di Markas SPORC yang terletak di Balai Besar KSDA Papua, Jayapura.

RizkiTigaKali