Halaman

Minggu, 06 Maret 2011

Petugas Seksi Konservasi Wilayah I Agats Mengamankan Satwa yang di Selundupkan

“Minggu, 6 Februari 2011 petugas Bidang KSDA Wilayah I Agats menemukan satwa liar dilindungi yang coba diselundupkan.”


Sebanyak 43 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), dan 2 ekor Kakatu Jambul Kuning (Cacatua galeritta) ditemukan dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh petugas Seksi Konervasi Wilayah I Agats beserta Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Kabupaten Asmat pada Minggu, 6 Februari 2011.  Satwa liar dilindungi ini ditemukan di ruang palka bawah KM. Pratiwi yang sedang merapat di Pelabuhan Atsj, Distrik Atsj, Kabupaten Asmat.


 
Saat ditemukan, Nuri Kepala Hitam tersebut dikemas dalam 4 buah kotak dalam kondisi dibasahi dengan tujuan meminimalkan suara burung agar tidak terdeteksi.  Dalam penyisiran lebih lanjut, petugas kembali menemukan 2 ekor Kakatua Jambul kuning yang diletakkan pada tenggeran di dekat pintu loker yang menghubungkan palka atas dengan ruangan ABK.  Penumpang dan ABK yang dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik dari satwa liar dilindungi tersebut.


Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), dan Kakatua Jambul Kuning (Cacatua galeritta) adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  Pemanfaatannya secara illegal adalah dilarang, dan pelakunya akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara serta denda berupa uang.  Jenis ini memang populer di kalangan masyarakat untuk dijadikan binatang peliharaan karena kemampuan jenis ini untuk meniru suara manusia.  Oleh karena itu, banyak kasus penyelundupan satwa jenis ini.

Satwa temuan tersebut kini berada di Pos Kehutanan Atsj untuk diamankan dan akan diproses menurut aturan yang berlaku.  Kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian satwa dilindungi dengan tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakannya masih kurang.  Kebanyakan pelaku berdalih terpaksa melakukan tindakan tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.  Jika kejadian ini terus terjadi, tanpa ada upaya konservasi terhadap habitat dan satwa ini, mungkin tidak lama lagi kita tidak bisa mendengar kicau atau melihat mereka terbang bebas di alam. 



Selasa, 15 Februari 2011

SPORC BBKSDA Papua Berhasil Menangkap Pengedar Satwa Liar Illegal


SPORC BBKSDA Papua Berhasil Menangkap Pengedar Satwa Liar Illegal








Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kangguru Balai Besar KSDA Papua berhasil menangkap pengumpul, pengedar, dan pedagang Satwa Liar.  Melalui operasi yang dipimpin oleh Komandan Brigade Kangguru, Fredrik Engelbert Tumbel, SH, SPORC berhasilkan mengamankan Tersangka beserta barang bukti berupa :
1.       Burung Cendrawasih (Paradiseae minor) : 3 ekor
2.       Burung Bayan Hijau (Electus roratus polychloros) : 1 ekor
3.       Burung Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) : 16 ekor
4.       Burung Perkici Hijau (Psithaculirostris salvadorii) : 3 ekor
5.       Burung Perkici Dada Jingga (Cyclopsitta diophtalma) : 1 ekor
6.       Burung Beo Raja (Gracula religiosa spp) : 2 ekor
7.       Burung Nuri PNG (Chalcopsitta duivenbodei) : 30 ekor
8.       Burung Nur Kepala Hitam (Lorius lory) : 1 ekor
9.       Burung Kasuari (Casuarius casuary) : 2 ekor
10.   Kus-kus (Phalanger gymnotis) : 1 ekor
Berdasarkan informasi masyarakat dan pemantauan Intelijen Anggota SPORC bahwa di daerah Tanah Hitam, tertangkap tangan adanya aktivitas penampungan dan pemeliharaan satwa.  Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di TKP.  Dalam Operasi ini petugas mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satwa baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi.  Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Balai Besar KSDA Papua dan telah dilaporkan kepada Kepala Balai Besar, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Komandan brigade menyatakan bahwa tersangka sudah lama masuk dalam pengawasan intelijen SPORC, namun menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan.  Dari keterangan saksi-saksi, pelaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman satwa liar melalui jalur pelabuhan laut dengan modus operandi satwa dikemas dalam peti kayu, lalu dititipkan di ruang ABK sehingga lolos dari pengawasan petugas yang berjaga di pelabuhan. 

 Pelaku  K.J. diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (2) huruf a, b , dan c jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 50 ayat (3) huruf m jo. Pasal 78 ayat (12 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.  Sampai berita in diturunkan pelaku telah menjalani pemeriksaan sementara barang bukti masih berada di Markas SPORC yang terletak di Balai Besar KSDA Papua, Jayapura.

RizkiTigaKali