“Minggu, 6 Februari 2011 petugas Bidang KSDA Wilayah I Agats menemukan satwa liar dilindungi yang coba diselundupkan.”
Sebanyak 43 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), dan 2 ekor Kakatu Jambul Kuning (Cacatua galeritta) ditemukan dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh petugas Seksi Konervasi Wilayah I Agats beserta Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Kabupaten Asmat pada Minggu, 6 Februari 2011. Satwa liar dilindungi ini ditemukan di ruang palka bawah KM. Pratiwi yang sedang merapat di Pelabuhan Atsj, Distrik Atsj, Kabupaten Asmat.
Saat ditemukan, Nuri Kepala Hitam tersebut dikemas dalam 4 buah kotak dalam kondisi dibasahi dengan tujuan meminimalkan suara burung agar tidak terdeteksi. Dalam penyisiran lebih lanjut, petugas kembali menemukan 2 ekor Kakatua Jambul kuning yang diletakkan pada tenggeran di dekat pintu loker yang menghubungkan palka atas dengan ruangan ABK. Penumpang dan ABK yang dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik dari satwa liar dilindungi tersebut.
Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), dan Kakatua Jambul Kuning (Cacatua galeritta) adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pemanfaatannya secara illegal adalah dilarang, dan pelakunya akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara serta denda berupa uang. Jenis ini memang populer di kalangan masyarakat untuk dijadikan binatang peliharaan karena kemampuan jenis ini untuk meniru suara manusia. Oleh karena itu, banyak kasus penyelundupan satwa jenis ini.
